SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Kamis, 05 Juli 2012

Tinggal Selangkah, BPIH Diputuskan Selasa Depan

JAKARTA - Komisi VIII DPR terus berlari menuntaskan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012 M/1433 H. Perkembangan terbaru, pemerintah mengajukan sekali lagi penghitungan BPIH. Selanjutnya, DPR menarget Selasa depan (10/7) BPIH bisa ditetapkan.
Perkembangan masa penghujung pembahasan BPIH ini dipaparkan Ketua Komisi VIII Ida Fauziah. Politisi dari PKB itu menuturkan jika dalam pembahasan panitia kerja (panja) terakhir yang digelar Rabu lalu (4/7), pihak pemerintah dalam hal ini Kemenag meminta waktu sekali lagi untuk pembahasan internal.
Rencananya, pemerintah akan membawa draf usulan BPIH baru kepada panja BPIH Senin depan (9/7). Dalam rapat panja ini akan digenjot dan digelar marathon sehingga bisa selesai hari itu juga. Selanjutnya pada Selasa depan BPIH sudah bisa disahkan Komisi VIII dengan Menteri Agama.
Perhitungan ini merujuk pada masa reses DPR yang akan dimulai Jumat (13/7). Sementara pada Rabu (11/7) DKI Jakarta menghelat pilgub yang diperkirakan akan dijadikan hari libur. Sedangkan Kamis (12/7) adalah hari kerja terakhir DPR sebelum masa reses, biasanya digunakan untuk kemas-kemas. "Target kami pokoknya sebelum reses (13/7) besaran BPIH sudah bisa ditetapkan," tandas Fauziah.
Fauziah menuturkan jika dalam Rabu lalu itu pihak pemerintah masih meminta ada kenaikan BPIH sebesar USD 200 (Rp 1,8 juta) per jamaah dibandingkan tahun lalu. Seperti diketahui, rata-rata BPIH periode 2011 M/1432 H dipatok sebesar USD 3.537 per jamaah. Dengan kurs rupiah saat itu, harga rata-rata BPIH tadi senilai sekitar Rp 30.771.900 per jamaah.
Dengan adanya usulan dari pemerintah kenaikan BPIH sebesar USD 200 per jamaah, maka bisa jadi rata-rata BPIH tahun ini dipatok USD 3.737 per jamaah. Dengan nilai tukar terbaru USD 1 = Rp 9.367, maka perkiraan rata-rata BPIH 2012 setara dengan Rp 35 juta per jamaah.
Fauziah mengatakan, usulan kenaikan BPIH dari pemerintah sebesar USD 200 itu masih belum disepakati DPR. Para anggota dewan member waktu bagi pemerintah untuk menghitung ulang komponen BPIH yang sudah diajukan itu. "Kalau bisa ditekan terus. Jangan sampai naik USD 200. Itu memberatkan," kata dia.
Menurut Fauziah pemerintah masih terkesan sulit untuk menekan kenaikan tersebut. Alasan kenaikan BPIH yang diajukan pemerintah terus berkutat soal ongkos penerbangan dan biaya sewa pemondokan.
Dari pandangan DPR, pemerintah sejatinya bisa menekan BPIH melalui pemanfaatan bunga simpanan dana setoran awal haji. Pemerintah bisa mengoptimalisasi penggunaan bunga simpanan itu dengan beragam cara. Misalnya, pos anggaran yang sudah ditalangi APBN tidak ditalangi lagi oleh dana bunga simpanan. "Detailnya saya tidak tahu," ucap Fauziah.
Sebaliknya, menurut Fauziah pemerintah sudah terkesan berat sekali untuk menggunakan lebih banyak bunga simpanan tersebut. Alasan dari pemerintah, jika dipaksanakan maka bunga simpanan dari pendaftar jamaah haji yang belum berangkat tahun ini ikut tersedot.
Ida mengatakan, pemerintah inginnya bunga simpanan yang digunakan untuk haji tahun ini ya dari simpanan setoran awal jamaah haji yang berangkat tahun ini juga. "Jadi tidak mengotak-atik bunga simpanan jamaah haji periode selanjutnya," ucapnya. Menurut Fauziah, optimalisasi penggunaan bunga haji bisa aman asalkan dihitung dengan cermat dan teliti. (wan)

Sumber : http://www.jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar