SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

HAJI REGULER


PENDAFTARAN JEMAAH HAJI REGULER 
(Sesuai dengan Kedirjen Nomor : D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler)
 
Pendaftaran Haji Reguler dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN :
  1. Beraga Islam
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Memiliki e-KTP yang syah dan masih berlaku.
  4. Usia minimal pendaftar haji adalah 12 tahun.
  5. Jamaah haji yang sudah PERNAH HAJI bisa mendaftar haji lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak keberangkatan haji yang terakhir. 
TEMPAT PENDAFTARAN :
    Pendaftaran Haji Reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan (tempat domisili Calon Jemaah) dan nomor porsi diberikan oleh sistem setelah menyetor uang sebesar Rp. 25 juta melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang tersambung secara online dengan SISKOHAT.

    PROSEDUR PENDAFTARAN :
    1. Membuka rekening tahungan haji di Bank BPS-BPIH
    2. Membayar sejumlah setoran awal (25 juta) ke nomor rekening atas nama Menteri Agama RI.
    3. Diterbitkan bukti aplikasi transfer.
    4. Diterbitkan bukti Setoran Awal dari Bank BPS-BPIH berisi nomor validasi.
    5. Menyerahkan persyaratan pendaftaran haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan nomor validasi dari Bank BPS-BPIH.  
    6. Mengisi formulir pendaftaran haji di Kankemenag.
    7. Entri nomor validasi dan verifikasi data.
    8. Pengambilan identitas biometrik (foto dan sidik jari) jamaah haji.
    9. Diterbitkan bukti cetak SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang berisi NOMOR PORSI.  
    PERSYARATAN PENDAFTARAN :
    1. Fotocopy e-KTP (2 lembar)
    2. Fotocopy Kartu Keluarta (2 lembar)
    3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah (2 lembar)
    4. Fotocopy Lembar Setoran Awal dari Bank BPS-BPIH (2 lembar)
    5. Fotocopy aplikasi bukti transfer (2 lembar)
    6. Surat Pernyataan Pendaftaran Haji
    7. Surat Kuasa (Wakalah) dari Bank-BPS-BPIH
    8. Pasfoto berwarna terbaru dengan background warna putih : 3x4 (10 lembar) foto tampak wajah minimal 80% ( 5 lembar untuk Bank BPS-BPIH, 5 lembar untuk arsip Kankemenag).
    9. Semua berkas difotocopy ukuran kertas A4 dan dimasukkan stopmap biasa.