Selasa, 18 April 2017
Sabtu, 15 April 2017
Monitoring Pelunasan Harian 1438H/2017M Kab. Pacitan
1. Pelunasan BPIH Tahap I (Hari Pertama - Senin, 10-04-2017)
2. Pelunasan BPIH Tahap I (Hari Kedua- Selasa, 11-04-2017)
2. Pelunasan BPIH Tahap I (Hari Kedua- Selasa, 11-04-2017)
Jumat, 07 April 2017
Petunjuk Pelunasan BPIH 1438 H / 2017 M
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
- Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1438H/2017M
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1438H/2017M
Minggu, 02 April 2017
Mulai 10 April 2017 Jemaah Haji Dijadwalkan Dapat Lunasi BPIH
Tangerang Selatan
(Sinhat)--Pelunasan BPIH Khusus telah dimulai kemarin, Rabu (29/03/2017).
Jumlah jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan pada hari pertama baru
mencapai 995 orang dari jumlah kuota 17.000 orang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, saat menjadi narasumber review
tahunan Siskohat dengan BPS BPIH tahun 2017, Rabu malam di hotel Santika Premiere
ICE BSD Tangerang Selatan. Sedangkan jadwal pelunasan haji reguler telah
dijadwalkan 2 tahap oleh Kementerian Agama. "Pelunasan BPIH reguler tahap
pertama mulai 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22
Mei hingga 2 Juni 2017, dan pasca tahap kedua akan dilakukan pengisian kuota
oleh jemaah haji cadangan yang telah melunasi," kata Ahda di hadapan
sekitar 90 orang peserta review dari seluruh Indonesia.
Jemaah haji yang berhak melunasi
pada tahap pertama adalah jemaah lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor
porsi yang masuk kuota tahun ini telah berusia 18 tahun ke atas dengan status
belum haji, serta jemaah haji cadangan 5% sebanyak 10.200 orang.
Senin, 20 Maret 2017
Rekomendasi Untuk Penerbitan Paspor bagi Jemaah Umroh/Haji Khusus
Berikut kami sampaikan Ketentuan Rekomendasi Kankemenag untuk perlengkapan persyaratan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji khusus / umroh :
Selasa, 21 Februari 2017
Rabu, 22 Februari 2017, 06:20
Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya
Jakarta (Masdatin) --- Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M."Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA yang ditandatangani Menag Lukman pada tertanggal 9 Februari lalu.
Langganan:
Postingan (Atom)