SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Senin, 30 Juli 2012

Kembali Diajukan Surat Permintaan Tambahan Kuota Haji

Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji untuk ketiga kalinya.Hal itu dilakukan agar Pemerintah Arab Saudi merespons permohonan tambahan kuota tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, penambahan dilakukan agar rencana pemerintah memprioritaskan keberangkatan calon jamaah lanjut usia (lansia) dapat terealisasi. ”Menteri Agama (Suryadharma Ali) kembali berkunjung ke Mekkah, salah satunya sedang mengupayakan tambahan kuota dari Pemerintah Saudi,” katanya di Kantor Kemenag kemarin. Menurut dia, sejauh ini pihaknya hanya bisa menunggu respons dari Pemerintah Arab Saudi atas pengajuan tambahan kuota itu.

Rabu, 25 Juli 2012

Pengumuman Pelunasan BPIH Tahun 1433 H / 2012 M

1.   Besaran BPIH tahun 1433 H / 2012 M untuk Embarkasi Surabaya adalah USD 3.738
2.  Pembayaran pelunasan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 16 Agustus 2012 dan dari tanggal 27 Agustus s/d 31 Agustus 2012 pada BPS tempat setor semula, setiap hari kerja pukul 10.00 s/d 15.00 WIB

Perpres BPIH 2012 dan Waktu Pelunasan

Jakarta (Pinmas)—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M atau lebih dikenal dengan ongkos naik haji (ONH).
Besaran BPIH tersebut, embarkasi Aceh 3.328 dollar AS, embarkasi Medan 3.388 dollar AS, embarkasi Batam 3.468 dollar AS, embarkasi Padang 3.404 dollar AS, embarkasi Palembang 3.456 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS, embarkasi Solo 3.617 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS, embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS , embarkasi Makassar 3.882 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.857 dollar AS.

Minggu, 15 Juli 2012

Sekjen: Perpres BPIH Diperkirakan Turun Bulan Ramadhan

Jakarta(Pinmas)—Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, Perpres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji/ONH diperkirakan akan terbit pada bulan Ramadhan, dan sekarang ini sudah diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.

Selasa, 10 Juli 2012

DPR-Kemenag Sepakati BPIH 2012, Rata-Rata 3.617 USD

Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Rata-rata BPIH sebesar 3.617 USD mengalami kenaikan 84 USD dibanding BPIH tahun 2011 rata-rata sebesar 3.533 USD.
Rapat pleno penetapan dimulai pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah, dan dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan pejabat Kemenag lainnya.
Kenaikan biaya dari BPIH tahun ini sebesar 84 USD disebbkan oleh kenaikan yang signifikan pada biaya penerbangan dengan rata-rata kenaikan 184 USD. “Kenaikan tersebut diimbangi dengan pengalihan General Service Fee 100 USD dari direct cost ke indirect cost,” ujar Menag.

Kamis, 05 Juli 2012

Tinggal Selangkah, BPIH Diputuskan Selasa Depan

JAKARTA - Komisi VIII DPR terus berlari menuntaskan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012 M/1433 H. Perkembangan terbaru, pemerintah mengajukan sekali lagi penghitungan BPIH. Selanjutnya, DPR menarget Selasa depan (10/7) BPIH bisa ditetapkan.
Perkembangan masa penghujung pembahasan BPIH ini dipaparkan Ketua Komisi VIII Ida Fauziah. Politisi dari PKB itu menuturkan jika dalam pembahasan panitia kerja (panja) terakhir yang digelar Rabu lalu (4/7), pihak pemerintah dalam hal ini Kemenag meminta waktu sekali lagi untuk pembahasan internal.

Dirjen PHU Anggito Jamin Tidak Ada Previlage Haji


Jakarta (Pinmas)—Besarnya jumlah calon jamaah haji yang mendaftar tak dipungkiri mendorong berbagai upaya negatif yang dilakukan oleh para calon jamaah dan oknum haji. Dengan meminta kemudahaan pemberangkatan haji pada musimnya.
Padahal, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, pola pendaftaran haji tetap mengikuti pola lama. Yakni sesuai dengan nomor pendaftaran calon jamaah haji saat membayarkan tabungan haji.