SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Rabu, 25 Juli 2012

Pengumuman Pelunasan BPIH Tahun 1433 H / 2012 M

1.   Besaran BPIH tahun 1433 H / 2012 M untuk Embarkasi Surabaya adalah USD 3.738
2.  Pembayaran pelunasan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 16 Agustus 2012 dan dari tanggal 27 Agustus s/d 31 Agustus 2012 pada BPS tempat setor semula, setiap hari kerja pukul 10.00 s/d 15.00 WIB
3.  Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012 kuota belum terpenuhi, maka pembayaran pelunasan diperpanjang mulai tanggal 3 s/d 7 September 2012
4. Jamaah haji yang berhak menunaikan Ibadah Haji tahun 1433 H / 2012 M namun tidak melakukan pelunasan BPIH, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 1434 H / 2013 M
5.  Jamaah yang melakukan pelunasan BPIH Tahun 1433 H / 2012 M WAJIB melaporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dengan menunjukkan lembar bukti setoran lunas BPIH Tahun 1433 H / 2012 M dan membawa persyaratan yang diperlukan.
6.  Nomor porsi yang tertinggi yang berhak melunasi sampai denga tanggal 31 Agustus 2012 adalah : 1300 282 352
7. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1432 H / 2011 M atau tahun-tahun sebelumnya, namum tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri, dan akan berangkat tahun ini maka dikategorikan sebagai Jamaah Haji Tunda yang harus menambah setoran dan menerima pengembalian BPIH sebagaimana dibawah ini :
a)    CJH Tunda Th 1432 H/2011M harus menambanh setoran USD 126
b)    CJH Tunda Th 1431 H/2010 M harus menambah setoran USD 306
c)   CJH Tunda Th 1430 H/2009 M harus menambah setoran USD 226 dan dapat kembalian Rp. 100.000
d)   CJH Tunda Th 1429 H/2008 M harus menambah USD 308 dan mendapat kembalian Rp. 501.000
e)   CJH Tunda Th 1428 H/2007 M harus menambah USD 812.10 dan mendapat kembalian Rp. 400.100
f)  CJH Tunda Th 1427 H/2006 M harus menambah setoran USD 886.30 dan akan mendapat kembalian Rp. 366.864
8.  Pendaftaran keberangkatan sebagai Jamaah Haji Tunda menggunakan bukti setoran lunas BPIH dengan jumlah penyetoran sebesar USD sebagaimana diatas. Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji tunda dilakukan setelah adanya verifikasi dan Surat Keputusan tentang jumlah dan nama jemaah haji tunda yang berangkat tahun 1433 H / 2012 M. Pengembalian dana akan ditranfer ke rekening masing-masing jamaah melalui BPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar