TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI HAJI DAN UMROH
Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Bimbingan Urusan Haji serta mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Bimbingan Urusan Haji serta mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksana tugas di lingkungan Seksi Haji dan Umroh;
- Menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, tujuan, sasaran, program dan rencana kerja Seksi Haji dn Umroh;
- Membagi tugas, menggerakkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi Haji dan Umroh;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan bimbingan dan pelayanan teknis di lingkungan seksi Haji dan Umroh;
- Mempelajari dari nilai/mengoreksi laporan/hasil kerja tugas bawahan;
- Kerjasama dengan unit kerja terkait;
- Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan seksi Haji dan Umroh;
- Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;
STRUKTUR ORGANISASI SEKSI HAJI & UMROH :
Kasi Haji dan Umroh :
Nama : Drs. H. Agus Hadi Prabowo, M.Pd.
NIP. : 196608111992031006
Pangkat/Gol : Pembina (IV/a)
Pegawai Seksi Haji dan Umroh :
Nama : Sri Utami, S.Pd.
NIP : 196308301986032004
Pangkat/Gol : Penata Tk. I (III/d)
Nama : Amri Syaifudin
NIP. : 198208062005011004
Pangkat/Gol : Pengatur (II/c)