SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Rabu, 25 Juli 2012

Perpres BPIH 2012 dan Waktu Pelunasan

Jakarta (Pinmas)—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M atau lebih dikenal dengan ongkos naik haji (ONH).
Besaran BPIH tersebut, embarkasi Aceh 3.328 dollar AS, embarkasi Medan 3.388 dollar AS, embarkasi Batam 3.468 dollar AS, embarkasi Padang 3.404 dollar AS, embarkasi Palembang 3.456 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS, embarkasi Solo 3.617 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS, embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS , embarkasi Makassar 3.882 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.857 dollar AS.

Hal itu diungkapkan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat didampingi Kapus Pinmas Zubaidi kepada wartawan dalam konferensi pers tentang BPIH, di auditorium Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Rabu (25/7), turut hadir sejumlah pejabat Ditjen PHU.
Pelunasan BPIH 2012 , bagi calhaj yang masuk porsi haji tahun ini, dimulai pada 26 Juli sampai dengan 31 Agustus 2012. Bila sampai dengan 31 Agustus, masih tersisa kuota, maka waktu pelunasan akan ditambah.
“Bila sampai 31 Agustus belum juga terisi semua kuota yang kita miliki, maka waktu pembayaran akan dilakukan untuk tahap kedua, yaitu pada tanggal 3 sampai 7 September 2012,” kata Bahrul Hayat.
Bahrul menambahkan pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Hal ini untuk menyesuaikan dengan waktu Bank Indonesia mengumumkan kurs Rupiah dengan Dolar AS, yang mana kurs itu bisa berubah setiap hari.
Dengan demikian waktu penyetoran untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur, menyesuaikan dengan waktu Indonesia Bagian Barat tersebut.
“Dengan demikian untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00,” papar Bahrul.
Menurut Bahrul, bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2012, maka harus segera mendaftar ke Kantor Kemenag Kabupaten-Kota. Bila calon jemaah haji yang rencananya akan berangkat tahun ini, tapi tidak bisa lunasi sesuai deadlinenya, maka akan daftar tunggu yang akan berangkat tahun berikutnya.(ts/sm)


sumber : www.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar