SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Senin, 01 Agustus 2016

Pelunasan Haji Kabupaten Pacitan Tahun 1437 H / 2016 M


PHU Pacitan, 11 Juni 2016.  Berda-sarkan data dari Siskohat Kankemenag Kab. Pacitan pada penutupan pelunasan tahap pertama tercatat sebanyak 135 jemaah dan 2 jemaah cadangan telah melunasi, Jumat sore (10/06/2016) pukul 15.00 WIB.
Artinya sebanyak 91,8 % dari 147 jemaah berhak lunas Tahap 1 bisa melakukan pelunasan. Sebanyak 12 orang menyatakan tidak berangkat haji pada tahun 2016 karena pending/ mundur dan proses pembatalan haji. Selanjutnya akan dibuka masa Pelunasan Tahap 2 (tanggal 20 – 30 Juni 2016).
Adapun kriteria jemaah haji yang akan melunasi pada tahap kedua adalah jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/ 2016M yang sudah berstatus haji, jemaah haji pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.
Untuk Kabupaten Pacitan, jamaah status Sudah Haji sebanyak 8 orang, jamaah lansia dan pendamping yang diusulkan sebanyak 41 orang. Program lansia ini dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan, yang berpedoman pada Keputusan Dirjen PHU Nomor D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Tahun 2016.
Pertama, database Siskohat secara sistem melakukan deteksi usia 75 tahun ke atas per tanggal 09/08/2016 yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2014. Hasilnya ada 36 jamaah lansia. Jamaah lansia diberikan 1 (satu) orang pendamping yang bisa diusulkan.
Kedua, Kankemenag membuat surat pemberitahuan kepada seluruh jamaah lansia. 26 orang diantaranya menyatakan siap dari segi fisik dan finansial, sehingga mengajukan permohonan usulan lansia. 15 diantaranya menyertakan pendam-ping. Sedangkan 11 lansia tanpa pendamping. Pendamping yang bisa diusulkan adalah suami/isteri/anak kandung/adik kandung dan sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2014 dan masih dalam satu provinsi yang sama.
Ketiga, berkas usulan di kirimkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi oleh petugas kanwil yang didampingi dari Itjen Kemenag RI. Hasilnya akan diumumkan melalui http://www.haji. kemenag.go.id , sesuai kebutuhan sisa kuota Pelunasan Tahap 1. Apabila usulan lansia melebihi sisa kuota yang ada, maka akan diambil sesuai urutan porsi teratas yang bisa lolos.
Dari ke 41 usulan lansia dan pendamping, hanya 23 orang yang lolos dan bisa melunasi pada Tahap 2. Sehingga total jamaah berangkat sementara adalah 135 orang pelunasan Tahap 1 ditambah 8 orang status Sudah Haji ditambah lansia dan pendamping sejumlah 23 orang, ditambah mutasi masuk 3 orang. Jumlah total adalah 169 orang. Data ini bisa bisa berubah sampai menjelang keberangkatan haji, karena faktor kesehatan jamaah, kesiapan berangkat dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan jamaah yang sudah melunasi tersebut menunda keberangkatannya.  (a-Syaif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar