PERMOHONAN PASPOR BAGI CALON JAMAAH HAJI :
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor BIasa bagi Calon Jemaah Haji :
Ketentuan Umum
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 4)
- Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat
- Penggantian
- Paspor Lama
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan
KETERANGAN :
Bagi jamaah haji yang tidak memiliki akte kelahiran tidak perlu mengurus/ membuat akte kelahiran, cukup mengajukan permohonan untuk dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar