SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Senin, 27 Februari 2012

Sikohat Perlu Dievaluasi dan Ditingkatkan

Manado(Pinmas)--Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Cepi Supriatna mengatakan, Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) perlu dievalusi secara mendalam dan ditingkatkan lagi peranannya sehingga ke depan semakin memudahkan para calon jemaah haji baik dalam proses pendaftaran maupun kepastian keberangkatan ke tanah suci.

Hal itu disampaikan Cepi Supriatna pada Rapat Teknis Informasi Terpadu bersama Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Manado, Rabu malam. Hadir pada acara tersebut Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis, Direktur Pengelolaan Dana Haji Syariful Mahya Badar, Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sya`ban Maulidin dan para pimpinan BPS dari seluruh Indonesia.

Cepi menyebutkan bahwa Siskohat selama 20 tahun telah banyak membantu proses penyelesaian setoran ke sejumlah bank penerima setoran. Juga mampu mengintegrasikan keakuratan data para calon jemaah haji. Kendati demikian, lanjut dia, masih perlu sistemnya dikembangkan lagi sehingga akurasi data dapat dijadikan pijakan pengambilan keputusan.
Di Kementerian Agama, struktur organisasi yang menangani Siskohat sudah diubah. Jika pada tahun lalu hanya dipimpin seorang kepala seksi, dewasa ini sudah dipimpin seorang kepala bagian. Karena itu ia berharap ke depan penanganan dan pengembangan Siskohat semakin baik.

BPS harus dijadikan sebagai mitra kerja, bukan sebagai bawahan. Sebab, pelayanan haji merupakan bagian penting dari sejumlah program di Kemenag yang harus terus menerus memperlihatkan kemajuan. Maju dalam segi pelayanan, bimbingan dan tentu dukungan teknologinya, ia menjelaskan.

"Silahkan kembangkan dengan jaringan yang ada," pinta Cepi Supriatna.

Cepi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan untuk menyelesaikan pengembalian dana BPIH. Pengembalian batal atau lunas BPIH belum mencapai target yang ditetapkan. Jika seseorang menarik dana atau batal menunaikan haji karena sesuatu hal, pengembaliannya masih tergolong lambat. Mata rantainya masih terlalu panjang. Seharusnya, dalam waktu 17 hari sudah selesai. Dalam praktek, masih di atas 17 hari kerja.

Idealnya, ke depan, pembatalan itu tak perlu sampai ke tingkat ibukota Provinsi. Cukup di kabupaten atau kotamadia setempat, sehingga mata rantainya tak terlalu panjang dan makan waktu lama. Untuk itu, pihaknya akan membuat regulasinya.

Amin Akkas, Kepala Bagian Sistem Informasi Terpadu mengatakan, rapat itu sendiri diikuti 119 orang dari unsur Ditjen PHU dan BPS. Pengembangan Siskohat mengalami kemajuan sedemikian rupa. Kini Siskohat online hampir rampung di 420 kabupaten/kota. Untuk Siskohat babak kedua akan melakukan ekspansi yang berorientasi pada percepatan kemudahan dalam sistem pendaftaran dan pelayanan kepada jemaah haji dalam bentuk penerapan program aplikasi e-payment.

Rapat ini, menurut Amin, sangat penting bagi proses pelayanan jemaah haji ke depan terkait dengan perbaikan dan peningkatan peran Siskohat ke depan. Karena itu, rapat yang berlangsung selama tiga hari itu, akan mendapatkan masukan dari praktisi lembaga keuangan dan teknologi informasi terpilih.

Untuk itu, peserta rapat dapat memberikan pelayanan masukan konstruktif melalui diskusi guna peningkatan percepatan mutu pelayanan kepada jemaah haji yang berbasis teknologi informasi, ia menjelaskan.(ant/ess)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar