SELAMAT DATANG DI BLOG PELAYANAN HAJI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Senin, 27 Februari 2012

Menag: Moratorium Pendaftaran Haji Harus Diuji Dulu

     Jakarta (Pinmas)--Usulan KPK mengenai moratorium pendaftaran haji harus dikaji dan diuji terlebih dulu, demikian Menteri Agama Suryadharma Ali menekankan. "Ya terserah KPK punya pandangan mana yang dianggap baik. Tapi kita uji dulu usulan itu," katanya saat ditemui sebelum rapat sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/2).
Menurutnya, usulan KPK itu bisa saja memiliki tujuan yang baik, misalnya untuk menghindari penyelewengan. Jangan sampai ada uang satu rupiah pun di Kemenag yang diselewengkan. Kalau usulan itu dilakuan, ia beranggapan akan mengubah pola `setoran` dana haji dari jamaah.

     "Jadi, orang pada saat mau berangkat saja setornya, bisa saja seperti itu. Tapi konsekuensinya, biaya haji bisa lebih mahal dan pengaturannya lebih ruwet," katanya.
Hanya saja, ia mengakui jika moratorium haji itu dilakukan akan membuat biaya haji menjadi lebih realistis. Ia mencontohkan biaya haji Rp 40 juta yang harus dibayarkan, maka sebesar itulah yang harus dibayarkan saat itu juga.
     Tetapi ia juga mempertimbangkan kebijakan yang selama ini dilakukan di Kemenag terutama terkait dengan adanya dana yang `diendapkan`. "Dengan adanya uang yang mengendap, sebenarnya ada keuntungan untuk membuat peningkatan pelayanan haji itu sendiri. Antara lain pengurangan biaya-biaya yang seharusnya dibayar oleh jamaah haji," katanya.
       Sebelumnya, KPK mendorong untuk diberlakukannya moratorium pendaftaran haji. KPK beranggapan tanpa adanya moratorium maka ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditentukan.(rep)

sumber : www.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar